Penjelasan Peraturan Pemerintah PP 23 2018 untuk Pajak UKM terbaru.

Kali ini Direktorat Dirjen Pajak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan UMKM terbaru dengan No. PP 23 tahun 2018, dalam hal ini Presiden Joko Widodo menurunkan pajak bagi pelaku usaha kecil dan menegah (UKM).

Hal ini dilakukan untuk membantu meringankan pembayaran pajak bagi pelaku usaha kecil dan menegah (UKM) yang selama ini banyak  mendapat keluhan atas tarif 1% yang dianggap terlalu tinggi.
Untuk itu bagi anda para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) anda perlu memahami poin –poin berikut ini.
=>Bagi anda yang selama ini melakukan kewajiban pajak sesuai PP 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diproleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto tertentu, peraturan ini sudah dinyatakan tidak berlaku dikarenakan dikelurakannya peraturan terbaru PP 23 tahun 2018 ini.  Hal ini di jelaskan dalam PP 23 Tahun 2018 pasal yang ke 11.

=>Tarif pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana di jelaskan di pasal 2 ayat 1 PP 23 tahun 2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diproleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak dengan tarif 0.5% (nol koma lima persen), artinya tarif sebelumnya sesuai PP 46 Tahun 2013 sudah tidak berlaku. Hal ini di jelas kan pada pasal 2 ayat 2 PP 23 Tahun 2018. 

=>Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak Penghasilan final adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Hal ini dijelaskan dalam pasal 3 ayat 1 PP 23 Tahun 2018. 

=>Dalam pasal 4 ayat 2 PP 23 Tahun 2018 dijelaskan wajib pajak orang pribadi merupakan suami isteri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau isterinya mnghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri. 

=>Pada pasal 2 ayat 1 PP 23 Tahun 2018 di jelaskan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diproleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tertentu yang di maksud dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 1 PP 23 Tahun 2018 dengan ketentuan.
a.       7 (tujuh) tahun pajak bagi Wajib Pajak ornag pribadi.
b.      4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan
c.       3 (tiga) tahun pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
=>Untuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh sejak awal tahun ini sampai dengan bulan juni tahun ini dikenai pajak penghasilan dengan tarif 1 % dari peredaran bruto setiap bulan, oleh karena itu pajak yang sudah anda bayar dari januari sampai juni tidak ada pajak lebih bayar dikarenakan tarif yag di pakai masih sesuai PP 46 tahun 2013.Sementara untuk penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh sejak juli tahun ini sampai dengan akhir tahun 2018 dikenai dengan tarif 0.5 % dari peredaran bruto setiap bulan, begitu juga untuk tahun- tahun pajak berikutnya. Hali ini dijelaskan dalam pasal 10 ayat 1 & 2 PP 23 Tahun 2018

Semua peraturan yang tertuang dalam PP 23 Tahun 2018 tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2018. Untuk itu silahkan melakukan kewajiban pajak anda sesuai dengan peraturan tersebut, semoga penjelasan diatas bisa membantu anda. Terimakasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penjelasan Peraturan Pemerintah PP 23 2018 untuk Pajak UKM terbaru."

Posting Komentar