Perbedaan antara Peraturan PP 46 tahun 2013 dengan PP 23 tahun 2018


Hallo, kali ini saya akan mengungkapkan beberapa perbedaan PP 46/2013 dengan PP 23/2018  yang perlu kita ketahui sebagai Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk mengetahui setiap peraturan terbaru dari Pemerintah Indonesia.
Apalagi bagi kalian pemula, mungkin hal ini sangat membosankan apalagi harus membaca peraturannya dengan teliti. Baik saya langsung saja membuat ringkasan perbedaan antara peraturan tersebut supaya anda lebih mengerti. Perbedaannya saya ringkas dalam tabel di bawah ini :

PP 46/2013
PP23/2018
Subjek Pajak

        -WP Orang Pribadi
        -WP Badan tidak termasuk BUT

        -Wajib Pajak Orang Pribad
        -WP Badan tertentu
1.      PT
2.      CV dan Firma
3.      Koperasi

Pengecualian Subjek Pajak  
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan:
    a.Sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang baik yang menetap  maupun tidak menetap; dan
  b.Sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan
  
Wajib Pajak badan yang :
      a.belum beroperasi secara komersial; atau
    b.dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8M

   a.Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh
    b.Persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan.
     c.WP Badan yang memperoleh fasilitas Psl 31A UU PPh dan PP 94
      d. Bentuk Usaha Tetap

Batasan Omzet

Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam 1 Tahun Pajak.

Pengecualian Objek Pajak
 
     a.Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
     b.Penghasilan yang diterima atau diperoleh diluar negeri;
    c.Usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
     d.Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Tarif
1%
0.5%
Batasan Waktu

Tidak ada
    1.      WP OP : 7 tahun
    2.      CV/Firma/Koperasi: 4 tahun
    3.      PT : 3t ahun

Dihitung sejak :
WP lama :Tahun Pajak PP Berlaku
WP Baru :Tahun Pajak terdaftar

DPP 
    a.) Setor Sendiri b.)Dibebaskan dari pemotongan/pemungutan pihak lain dalam hal dapat menunjukkan SKB ke KPP

1.   Setor Sendiri ; atau
2.   Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak, dengan mengajukan Surat Keterangan ke KPP.

Penentuan Pengenaan Pajak
Didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

Tetap.
Penegasan untuk WP OP yang status Pisah harta dan Memilih Terpisah (2 NPWP) harus berdasarkan penggabungan sesuai prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.


Itulah ringkasan perbedaan antara PP 46/2013 dengan PP 23/2018 yang perlu anda ketahui. Semoga dengan adanya ringkasan ini dapat membantu anda dalam menjalankan kewajiban pajak anda.
Terimakasih

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perbedaan antara Peraturan PP 46 tahun 2013 dengan PP 23 tahun 2018"

Posting Komentar