Perbedaan antara Peraturan PP 46 tahun 2013 dengan PP 23 tahun 2018
Hallo,
kali ini saya akan mengungkapkan beberapa perbedaan PP 46/2013 dengan PP
23/2018 yang perlu kita ketahui sebagai Wajib Pajak yang memiliki
kewajiban untuk mengetahui setiap peraturan terbaru dari Pemerintah Indonesia.
Apalagi
bagi kalian pemula, mungkin hal ini sangat membosankan apalagi harus membaca
peraturannya dengan teliti. Baik saya langsung saja membuat ringkasan perbedaan
antara peraturan tersebut supaya anda lebih mengerti. Perbedaannya saya ringkas
dalam tabel di bawah ini :
PP 46/2013
|
PP23/2018
|
|
Subjek
Pajak
|
-WP Orang Pribadi
-WP Badan tidak termasuk BUT
|
-Wajib Pajak Orang Pribad
-WP Badan tertentu
1.
PT
2.
CV dan Firma
3.
Koperasi
|
Pengecualian
Subjek Pajak
|
Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan:
a.Sarana atau prasarana yang dapat dibongkar
pasang baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
b.Sebagian atau seluruh tempat untuk
kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan
Wajib Pajak badan yang :
a.belum beroperasi secara komersial;
atau
b.dalam jangka waktu 1 tahun setelah
beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp 4,8M
|
a.Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai
PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal
31E UU PPh
b.Persekutuan komanditer atau firma yang
dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus
menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan.
c.WP Badan yang memperoleh fasilitas
Psl 31A UU PPh dan PP 94
d. Bentuk Usaha Tetap
|
Batasan
Omzet
|
Menerima
penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam 1 Tahun Pajak.
|
|
Pengecualian
Objek Pajak
|
a.Penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
b.Penghasilan yang diterima atau diperoleh
diluar negeri;
c.Usaha yang atas penghasilannya telah
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan tersendiri; dan
d.Penghasilan yang dikecualikan sebagai
objek pajak.
|
|
Tarif
|
1%
|
0.5%
|
Batasan
Waktu
|
Tidak
ada
|
1.
WP OP : 7 tahun
2.
CV/Firma/Koperasi: 4 tahun
3.
PT : 3t ahun
Dihitung
sejak :
WP
lama :Tahun Pajak PP Berlaku
WP
Baru :Tahun Pajak terdaftar
|
DPP
|
a.) Setor Sendiri b.)Dibebaskan dari pemotongan/pemungutan
pihak lain dalam hal dapat menunjukkan SKB ke KPP
|
1.
Setor Sendiri ; atau
2.
Dipotong atau dipungut oleh Pemotong
atau Pemungut Pajak, dengan mengajukan Surat Keterangan ke KPP.
|
Penentuan
Pengenaan Pajak
|
Didasarkan
pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum
Tahun Pajak yang bersangkutan.
|
Tetap.
Penegasan
untuk WP OP yang status Pisah harta dan Memilih Terpisah (2 NPWP) harus berdasarkan
penggabungan sesuai prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
|
Itulah ringkasan perbedaan antara PP 46/2013 dengan PP 23/2018 yang perlu anda ketahui. Semoga dengan adanya ringkasan ini dapat membantu anda dalam menjalankan kewajiban pajak anda.
Terimakasih
0 Response to "Perbedaan antara Peraturan PP 46 tahun 2013 dengan PP 23 tahun 2018"
Posting Komentar